Contoh Skripsi Hukum Perbankan Syariah IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI SECARA SYARIAH DI BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Agama Islam mencakup tiga aspek utama, yakni aspek aqidah, aspek syariah dan aspek akhlak. Oleh sebab itu ajaran Islam tidaklah berhenti pada kepercayaan saja, tetapi juga meliputi adab interaksi antar sesama manusia dalam hidup di dunia. Untuk mengatur perikehidupan manusia tersebut, Allah SWT   menciptakan  syariat  yang   berisi   peraturan   dan   hukum­hukum   yang tertulis di dalam Kitab Suci Al­Qu’an dan Sunah.
Syariat itu sendiri terbagi atas dua bagian, yaitu bagian ibadah yang mengatur   hubungan   antara   manusia   dengan   Allah,   dan   bagian  muamalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Bagian  ibadah  terangkum dalam   rukun   Islam   yang   lima   (syahadat,  shalat,  puasa,  zakat,   dan  haji). Sedangkan bagian  muamalah  mencakup semua aspek hidup manusia dalam interaksinya   dengan   manusia   lain,   mulai   dari   masalah   pernikahan, perdagangan/ ekonomi, sosial, dan politik (Adiwarman Karim, 2004: 8).
Hukum   asal  muamalah  berdasarkan   ilmu   ushul   fiqh   menyatakan bahwa  “segala   sesuatunya   diperbolehkan,   kecuali   ada   larangan   dalam   Al­ Qur’an   atau   Sunah”.    Yang   perlu   dilakukan   dalam   hal  muamalah  adalah mengidentifikasikan   hal­hal   yang   dilarang   (haram),   kemudian menghindarinya.   Selain   hal­hal   yang   diharamkan   tersebut,   kita   boleh menciptakan,   menambah,   mengembangkan,   dan   mempergunakan   daya kreativitas   (ijtihad)   dalam   bidang  muamalah  untuk   kemajuan   peradaban manusia.

Lebih lengkapnya bisa anda download disini

Related Posts

Posting Komentar