BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama
Islam mencakup tiga aspek utama, yakni aspek aqidah, aspek syariah dan aspek akhlak. Oleh sebab itu ajaran Islam tidaklah
berhenti pada kepercayaan saja, tetapi juga meliputi adab interaksi antar sesama
manusia dalam hidup di dunia. Untuk mengatur perikehidupan manusia
tersebut, Allah SWT menciptakan syariat
yang berisi peraturan
dan hukumhukum yang tertulis di dalam Kitab Suci AlQu’an dan Sunah.
Syariat
itu sendiri terbagi atas dua bagian, yaitu bagian ibadah
yang mengatur hubungan antara
manusia dengan Allah,
dan bagian muamalah yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Bagian ibadah
terangkum dalam rukun Islam
yang lima (syahadat, shalat, puasa,
zakat, dan haji). Sedangkan bagian muamalah mencakup semua aspek hidup manusia dalam interaksinya dengan manusia
lain, mulai dari
masalah pernikahan, perdagangan/ ekonomi, sosial, dan politik (Adiwarman Karim, 2004:
8).
Hukum asal muamalah berdasarkan
ilmu ushul fiqh
menyatakan bahwa “segala sesuatunya
diperbolehkan, kecuali ada
larangan dalam Al Qur’an atau Sunah”. Yang
perlu dilakukan dalam
hal muamalah adalah mengidentifikasikan
halhal yang dilarang
(haram), kemudian menghindarinya.
Selain halhal yang
diharamkan tersebut, kita
boleh menciptakan,
menambah, mengembangkan, dan
mempergunakan daya kreativitas (ijtihad) dalam
bidang muamalah untuk
kemajuan peradaban manusia.
Lebih lengkapnya bisa anda download disini
Posting Komentar
Posting Komentar