PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) merupakan salah satu model lembaga keuangan syaria’ah yang paling sederhana yang saat ini banyak muncul di Indonesia hingga ribuan BMT dan nilai asetnya sampai trilyunan, yang bergerak di kalangan masyarakat ekonomi bawah, berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi kegiatan ekonomi bagi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syari’ah.
BMT menganut azas syari’ah, semua transaksi yang dilakukan harus berprinsip syari’ah yakni setiap transaksi dinilai sah apabila transaksi tersebut telah terpenuhi syarat rukunnya, bila tidak terpenuhinya maka transaksi tersebut batal.
Jadi kedudukan akad sangat penting dalam penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalam BMT. Namun apakah BMT konsisten dalam penerapan prinsip-prinsip syari’ah tersebut ?
Lebih lengkanya bisa anda download disini
jangan lupa tinggalkan komen ya.
Posting Komentar
Posting Komentar