LAPORAN KERJA PRAKTEK SISTEM INFORMASI INVENTARISASI PENGGUNAAN LEGAL OS DAN FOSS PADA DISHUBKOMINTEL


SISTEM INFORMASI INVENTARISASI PENGGUNAAN LEGAL OS DAN FOSS PADA DISHUBKOMINTEL

1.1    Latar Belakang
Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan atas istilah IPR (Intellectual Property Right). Secara singkat HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.  Di Indonesia,  hukum  yang  dimaksud  salah  satunya  adalah  Undang- Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang melindungi antara lain hak cipta atas program/piranti  lunak  komputer,  buku  pedoman  penggunaan  program/piranti lunak komputer dan buku-buku sejenis lainnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat tinggi dalam pembajakan software (sumber dari BSA) yang dapat  mengakibatkan kurangnya kepercayaan dunia. Solusi yang dapat  dipilih adalah menggunakan FOSS yang memberikan kebebasan (freedom) tanpa harus melanggar Undang-Undang.
 Lebih lengkapnya bisa anda download disini. Terimakasih sudah mengunjungi, jangan lupa tinggalkan komentar ya :D

Tetap Semangat !!!

Related Posts

Posting Komentar