SISTEM INFORMASI INVENTARISASI PENGGUNAAN LEGAL OS DAN FOSS PADA DISHUBKOMINTEL
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan atas istilah IPR (Intellectual Property Right). Secara singkat HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan
intelektual
tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
Di Indonesia, hukum yang
dimaksud salah satunya
adalah
Undang-
Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang melindungi antara lain hak cipta atas
program/piranti lunak komputer,
buku pedoman penggunaan
program/piranti lunak komputer dan buku-buku
sejenis lainnya. Indonesia merupakan salah satu
negara yang sangat tinggi
dalam pembajakan software (sumber dari BSA) yang
dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan dunia. Solusi yang dapat dipilih adalah menggunakan FOSS yang memberikan kebebasan
(freedom)
tanpa harus
melanggar Undang-Undang.
Lebih lengkapnya bisa anda download disini. Terimakasih sudah mengunjungi, jangan lupa tinggalkan komentar ya :D
Tetap Semangat !!!
Tetap Semangat !!!
Posting Komentar
Posting Komentar